
Seorang Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting, yang bagi saya “sangat kompleks” sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 beserta perubahan dan aturan turunannya, tugasnya dimulai dari menyusun perencanaan pengadaan sampai dengan mengelola kontrak dan menilai hasil kinerja dari penyedia yang melaksanakan kontrak, sehingga PPK dituntut untuk dapat menguasai peraturan yang berlaku sesuai dengan lingkup kewenangan dan penugasan yang dimiliki.
Salah satu tahapan penting yang kadang dilupakan oleh beberapa PPK dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa yakni melakukan Reviu Laporan Hasil Pemilihan penyedia sebelum menetapkan SPPBJ, sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia Lampiran I no. 7.1. setelah menerima laporan hasil pemilihan penyedia, PPK melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan untuk memastikan:
- bahwa proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan; dan
- bahwa pemenang pemilihan/calon Penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan Kontrak.
Berdasarkan hasil reviu, PPK memutuskan untuk menerima atau menolak hasil pemilihan Penyedia tersebut. Apabila PPK menerima hasil pemilihan Penyedia, dilanjutkan dengan Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Dalam hal PPK tidak menyetujui hasil pemilihan Penyedia, maka PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan disertai dengan alasan dan bukti. Selanjutnya, PPK dan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan pembahasan bersama terkait perbedaan pendapat atas hasil pemilihan Penyedia. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan keputusan diserahkan kepada PA/KPA paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan.
PPK diharapkan tidak melupakan tahapan ini dan melaksanakan tepat setelah menerima hasil laporan hasil pemilihan penyedia dari Pokja Pemilihan, mengingat tahapan selanjutnya adalah penerbitan SPPBJ paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah PPK menerima Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP).
Tentu saja tahapan ini juga perlu didokumentasikan dengan baik untuk tertib administrasi dan menerapkan prinsip akuntabel. Tulisan ini saya sertakan dengan contoh yang saya dapat referensinya dari salah seorang teman anggota Grup Whatsup Pokja Bersatu se Indonesia berupa Berita Acara Reviu Laporan Hasil Pemilihan penyedia yang bisa menjadi referensi PPK dalam mendokumentasikan tahapan tersebut. Contoh ini bisa dikembangkan dan diformulasikan kembali sesuai kebutuhan PPK.
Mengutip tulisan salah satu Instruktur/Narasumber Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang saya kenal Bapak Dr. H. Fahrurrazi, M.Si, “sebagai upaya menghindari terjadinya permasalahan, maka PPK perlu membangun pola pikir dan budaya kerja, antara lain :
- Pahami tugas dan kendalikan intervensi yang menyimpang. Ingat tanggungjawab yang diberikan berdasarkan penugasan
- Tulis yang telah dilaksanakan dalam kertas kerja, dan simpan dengan tertib dokumen yang diterima dan diterbitkan.
- Hindari terjadinya fiktif dan rekayasa negatif.
- Gunakan pendapat pihak yang ahli ketika harus membuat keputusan teknis yang tidak dipahami.
- Selalu peduli atas potensi risiko dengan membiasakan aktivitas kerja berbasis mitigasi risiko.
- Dipahami bahwa Tugas PPK adalah sebagai Ibadah.
Semoga tulisan ini bisa memberi sedikit manfaat dalam perbaikan ke arah yang lebih baik dan mengingatkan kita semua termasuk saya dalam mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai pelaku pengadaan barang dan jasa.