Perkuat Sinergi Fiskal Dan Pengadaan, Biro PBJ Setda Prov. Gorontalo Hadiri Implemetasi UU HKPD Di Kanwil DJPb
Perkuat Sinergi Fiskal dan Pengadaan, Biro PBJ Setda Prov. Gorontalo Hadiri Implemetasi UU HKPD di Kanwil DJPb
GORONTALO – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo menghadiri kegiatan Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Gorontalo. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Wilayah DJPb Provinsi Gorontalo pada Jumat (25/09/2026).
Pada kesempatan tersebut, Biro PBJ Setda Provinsi Gorontalo diwakili oleh Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi PBJ, Fri Bilakonga, dengan didampingi oleh Leny Listyawati.
Kegiatan ini berfokus pada pembahasan mendalam mengenai implementasi UU HKPD, dengan beberapa poin utama yang menjadi perhatian bersama, yaitu:
1. Restrukturisasi Pajak: Pembaharuan tata kelola retribusi dan pajak daerah guna efisiensi penerimaan.
2. Pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD): Optimalisasi mekanisme penyaluran dan pemanfaatan dana transfer dari pemerintah pusat.
3. Peningkatan Kualitas Pajak Daerah: Penguatan kemandirian fiskal daerah secara berkelanjutan.
4. Sinergi Fiskal Nasional: Penyelarasan arah kebijakan belanja pemerintah pusat dan daerah.
Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi PBJ, Fri Bilakonga, menyampaikan bahwa keikutsertaan Biro PBJ sangat krusial dalam mendukung keberhasilan implementasi regulasi fiskal tersebut di tingkat daerah.
"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wadah koordinasi kebijakan fiskal nasional. Sedangkan kami selaku pelaku pengadaan berperan sebagai eksekutor teknis pengadaan yang memastikan kebijakan anggaran dalam UU HKPD terealisasi dengan cepat, akuntabel, dan transparan di tingkat daerah," ujar Fri Bilakonga.
Ia juga menambahkan bahwa Biro PBJ akan terus berupaya menyelaraskan standar serta prosedur pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo berbasis pada aturan fiskal terbaru yang disosialisasikan oleh Kanwil DJPb Kementerian Keuangan. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat realisasi anggaran serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengadaan yang akuntabel dan tepat sasaran. (Romy Rauf/F : Fri)
SIRUP
Katalog Elektronik
Inaproc
SPSE
e-ProTrack