Kec. Dumbo Raya, Kota Gorontalo 081244793459 Hubungi Kami

Gambaran Umum​.

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Gorontalo merupakan wadah dari sebuah unit kerja organisasi tipe A dibawah Sekretariat Daerah yang bernama Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dengan Kedudukan dan Tupoksi sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 27 Tahun 2020 sebagaimana disebutkan sebelumnya.

Sebagai salah satu organisasi yang berada di bawah garis koordinasi Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo dan untuk memperlancar jalannya roda pemerintahan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo, maka Biro Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas yaitu “Membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah,

pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah dibidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.

Organisasi Tugas & Fungsi
Kepala Biro
a. Menyiapkan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa

b. Menyiapkan pengoordinasian pelaksanaaan tugas perangkat daerah dibidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa

c. Menyiapkan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dibidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan advokasi pengadaan barang dan jasa

d. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan
Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang pengelolaan strategi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa

b. Penyiapan bahan pengoordinasi perumusan kebijakan daerah dibidang pengelolaan strategi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa

c. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas dibidang pengelolaan strategi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa

d. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pengelolaan strategi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang berkaitan dengan tugasnya
Sub Koordinator Pengelolaan Strategi Pengadaan Barang dan Jasa
a. Pelaksanaan inventaris paket pengadaan barang dan jasa

b. Pelaksanaan riset dan analisis pasar barang dan jasa

c. Penyusunan strategi pengadaan barang/jasa

d. Pelaksanaan pendampingan penyiapan pengadaan barang dan jasa

e. Pelaksanaan review dan asistensi pengadaan barang dan jasa

f. Pengelolaan manajemen resiko pengadaan barang dan jasa

g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya
Sub Koordinator Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
a. Peniapan dan mengelola dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan

b. Pelaksanaan pemilihan penyedia barang dan jasa

c. Penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal

d. Pembantuan perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya
Sub Koordinator Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa
a. Pelaksanaan pengumpulan data pengadaan barang dan jasa sejak perencanaan hingga pasca pengadaan barang dan jasa serta inventarisasi kendala pengadaan barang dan jasa

b. Pelaksanaan pemantauan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah

c. Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah

d. Pemberian masukan hasil pemantauan dan evaluasi sebagai bahan penyusunan strategi pengadaan barang/jasa

e. Pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa

f. Pelaksanaan pengelolaan daftar hitam pengadaan barang/jasa

g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya
Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik pengembangan sistem informasi, dan pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa

b. Penyiapan bahan pengoordinasian permusan kebijakan daerah dibidang pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik pengembangan sistem informasi, dan pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa

c. enyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas dibidang pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik pengembangan sistem informasi, dan pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa

d. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik pengembangan sistem informasi, dan pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang berkaitan dengan tugasnya
Sub Koordinator Pengelolaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik
a. Pelaksanaan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara elektronik) dan infrastrukturnya

b. Pelaksanaan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik

c. Pelaksanaan registrasi, fasilitasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa
Sub Koordinator Pengembangan Sistem Informasi
a. Pengidentifikasi kebutuhan pengebangan sistem informasi

b. Pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh UKPBJ

c. Penyusunan strategi pengadaan barang dan jasa

d. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi

e. Pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh UKPBJ f. Pelaksanaan pelayanan informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah kepada masyarakat luas

g. Pelaksanaan pengelolaan informasi kontrak

h. Pengumpulan dan pendokumentasian data barang dan jasa hasil pengadaan

i. Pengelolaan informasi manajemen barang dan jasa hasil pengadaan

j. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang berkaitan dengan tugasnya
Sub Koordinator Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang/Jasa dan Tata Usaha
a. Pelaksanaan pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas

b. Pelaksanaan pengelolaan informasi kontrak

c. Pengumpulan dan mendokumentasikan data barang/jasa hasil pengadaan

d. Pengelolaan informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan

e. Pelayanan administrasi kepegawaian

f. Pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan

g. Pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, keruahtanggaan, pengelolaan barang/asset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan

h. Pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan

i. Pelaksanaan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup biro

j. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan bahan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKIP, LKPJ dan LPPD lingkup biro

k. Pelaksanaan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup biro

l. Pelaksanaan perencanaan pemeliharaan perlengkapan biro

m. Melaksanakan perencanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan

n. Pelaksanaan pembinaan pegawai ASN
Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa, pembinaan kelembagaan pengadaan barang dan jasa, dan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa

b. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa, pembinaan kelembagaan pengadaan barang dan jasa, dan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa

c .Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas dibidang pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa, pembinaan kelembagaan pengadaan barang dan jasa, dan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa

d. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa, pembinaan kelembagaan pengadaan barang dan jasa, dan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang berkaitan dengan tugasnya
Sub Koordinator Pembinaan Sumber Daya Manusia
a. Pelaksanaan pembinaan bagi para pelaku pengdaan barang/jasa pemerintah, terutama para pengelola pengadaan barang/jasa dan personil UKPBJ

b. Pelaksanaan pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa

c. Pelaksanaan pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan
Sub Koordinator Pembinaan Kelembagaan
a. Pelaksanaan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ

b. Pelaksanaan analisis beban kerja UKPBJ c. Pelaksanaan pengelolaan personil UKPBJ

d. Pelaksanaan pengembangan sistem insentif personel UKPBJ

e. Pelaksanaan fasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik

f. Pelaksanaan pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah
Sub Koordinator Pendampingan, Konsultasi, dan/atau Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa
a. Pelaksanaan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah dilingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan desa

b. Pelaksanaan bimbingan teknis, pendampingan dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKAP

c. Pelaksanaan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi