Biro PBJ Gorontalo Dampingi Pengadaan Mobil Sampah Lewat E-Purchasing
Biro PBJ Gorontalo Dampingi Pengadaan Mobil Sampah Lewat E-Purchasing
Gorontalo, Puncak Botu - Tim kerja pendampingan Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Gorontalo berhasil melaksanakan pendampingan proses pengadaan barang dan jasa melalui metode katalog e-purchasing.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pendampingan pengadaan paket bantuan untuk masyarakat berupa mobil pengangkutan sampah.
"Pendampingan yang dilaksanakan pada hari Senin merupakan bentuk dukungan Biro Pengadaan Barang/Jasa kepada Dians LHK dalam memastikan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Pendamping dari Biro PBJ, Ansari, Kamis (27/8/2026).
Ansari menjelaskan, tim pendamping memberikan pandangan, penjelasan, dan pertimbangan dari aspek regulasi Pengadaan barang/jasa pemerintah serta ketentuan terkait lainnya yang relevan dengan objek pengadaan.
Pokok pendampingan meliputi ketentuan dan tahapan pengadaan melalui katalog e-purchasing, kesesuaian kebutuhan barang dengan spesifikasi teknis yang diperlukan, serta alternatif dan pilihan yang dapat dipertimbangkan dalam pelaksanaan proses pengadaan.
"Tim pendamping juga memberikan pertimbangan mengenai kewajaran harga dan hasil negosiasi, pemenuhan dokumen serta persyaratan administrasi pengadaan, termasuk ketentuan mengenai penerimaan, pemeriksaan, dan kesesuaian barang yang akan diserahterimakan," ujar Ansari.
Selain itu, pembahasan turut mencakup identifikasi risiko serta aspek kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengadaan mobil pengangkutan sampah tersebut.
Ansari menegaskan bahwa pandangan yang disampaikan merupakan pertimbangan dari perspektif regulasi dan alternatif yang dapat dipilih.
Hal tersebut bertujuan membantu KPA/PPK dalam mengambil keputusan sesuai dengan kebutuhan, kondisi, kewenangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, KPA/PPK tetap memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan dan menetapkan pilihan yang akan dilaksanakan dalam proses pengadaan. Keputusan tersebut harus mempertimbangkan kebutuhan, ketersediaan anggaran, spesifikasi teknis, hasil negosiasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ansari mengingatkan, agar seluruh tahapan pengadaan mobil pengangkutan sampah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan dan memenuhi ketentuan regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hal tersebut mencakup ketentuan katalog e-purchasing, metode negosiasi, spesifikasi teknis, kewajaran harga, kewenangan pejabat, pelaksanaan kontrak, penerimaan barang, serta pertanggungjawaban hasil pengadaan.( mcgorontaloprov/romy)
SIRUP
Katalog Elektronik
Inaproc
SPSE
e-ProTrack