Biro PBJ Pemprov Gorontalo Dampingi Proses Pengadaan Mobil Pengangkut Sampah Melalui E-Purchasing Katalog
Biro PBJ Pemprov Gorontalo Dampingi Proses Pengadaan Mobil Pengangkut Sampah melalui E-Purchasing Katalog
Gorontalo Puncak Botu - Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi
Gorontalo melaksanakan kegiatan pendampingan proses pengadaan barang dan
jasa melalui metode e-purchasing Katalog. Layananberita lokal
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pendampingan pengadaan paket
bantuan untuk masyarakat berupa mobil pengangkutan sampah.
Kegiatan pendampingan berlangsung di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, pada Senin, 24 Agustus 2026.
Turut mendampingi tim kerja pendampingan PBJ. Sementara dari pihak DLHK
Provinsi Gorontalo, dihadiri oleh Alim Katili selaku Kabid Pengelolaan
Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran sekaligus Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) bersama Tim Teknis.
Pendampingan dilaksanakan sebagai bentuk dukungan Biro PBJ kepada
perangkat daerah dalam memastikan proses pengadaan barang dan jasa
pemerintah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, tim pendamping memberikan pandangan, penjelasan,
dan pertimbangan dari aspek regulasi Pengadaan barang dan jasa
pemerintah serta ketentuan terkait lainnya yang relevan dengan objek
pengadaan.
Adapun pokok pendampingan meliputi ketentuan dan tahapan pengadaan
melalui e-purchasing Katalog, kesesuaian kebutuhan barang dengan
spesifikasi teknis yang diperlukan, serta alternatif dan pilihan yang
dapat dipertimbangkan dalam pelaksanaan proses pengadaan.
Tim Pendamping juga memberikan pertimbangan mengenai kewajaran harga dan
hasil negosiasi, pemenuhan dokumen serta persyaratan administrasi
pengadaan, termasuk ketentuan mengenai penerimaan, pemeriksaan, dan
kesesuaian barang yang akan diserahterimakan.
Selain itu, pembahasan turut mencakup identifikasi risiko serta aspek
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pengadaan mobil pengangkutan sampah tersebut.
Dalam kegiatan pendampingan, tim pendamping menegaskan bahwa pandangan
yang disampaikan merupakan pertimbangan dari perspektif regulasi dan
alternatif yang dapat dipilih. Hal tersebut bertujuan membantu KPA/PPK
dalam mengambil keputusan sesuai dengan kebutuhan, kondisi, kewenangan,
serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, KPA/PPK tetap memiliki kewenangan dalam mengambil
keputusan dan menetapkan pilihan yang akan dilaksanakan dalam proses
pengadaan.
Keputusan tersebut harus mempertimbangkan kebutuhan, ketersediaan
anggaran, spesifikasi teknis, hasil negosiasi, serta ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tim Pendamping juga mengingatkan agar seluruh tahapan pengadaan mobil
pengangkutan sampah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan dan memenuhi
ketentuan regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hal ini mencakup ketentuan e-purchasing Katalog, metode negosiasi,
spesifikasi teknis, kewajaran harga, kewenangan pejabat, pelaksanaan
kontrak, penerimaan barang, serta pertanggungjawaban hasil pengadaan.
Melalui kegiatan pendampingan ini Biro PBJ ini diharapkan dapat terus
memberikan kontribusi dalam mendukung pelaksanaan pengadaan yang
efektif, transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai regulasi,
sehingga pengadaan mobil pengangkutan sampah sebagai paket bantuan
kepada masyarakat dapat memberikan manfaat secara optimal. (Romy Rauf)
SIRUP
Katalog Elektronik
Inaproc
SPSE
e-ProTrack