Loading...
Biro PBJ Pemprov Gorontalo Dampingi Proses Pengadaan Mobil Pengangkut Sampah Melalui E-Purchasing Katalog
2026-08-27
Biro PBJ Pemprov Gorontalo Dampingi Proses Pengadaan Mobil Pengangkut Sampah melalui E-Purchasing Katalog

Gorontalo Puncak Botu - Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan pendampingan proses pengadaan barang dan jasa melalui metode e-purchasing Katalog. Layananberita lokal Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pendampingan pengadaan paket bantuan untuk masyarakat berupa mobil pengangkutan sampah. Kegiatan pendampingan berlangsung di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, pada Senin, 24 Agustus 2026. Turut mendampingi tim kerja pendampingan PBJ. Sementara dari pihak DLHK Provinsi Gorontalo, dihadiri oleh Alim Katili selaku Kabid Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama Tim Teknis. Pendampingan dilaksanakan sebagai bentuk dukungan Biro PBJ kepada perangkat daerah dalam memastikan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, tim pendamping memberikan pandangan, penjelasan, dan pertimbangan dari aspek regulasi Pengadaan barang dan jasa pemerintah serta ketentuan terkait lainnya yang relevan dengan objek pengadaan. Adapun pokok pendampingan meliputi ketentuan dan tahapan pengadaan melalui e-purchasing Katalog, kesesuaian kebutuhan barang dengan spesifikasi teknis yang diperlukan, serta alternatif dan pilihan yang dapat dipertimbangkan dalam pelaksanaan proses pengadaan. Tim Pendamping juga memberikan pertimbangan mengenai kewajaran harga dan hasil negosiasi, pemenuhan dokumen serta persyaratan administrasi pengadaan, termasuk ketentuan mengenai penerimaan, pemeriksaan, dan kesesuaian barang yang akan diserahterimakan. Selain itu, pembahasan turut mencakup identifikasi risiko serta aspek kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengadaan mobil pengangkutan sampah tersebut.

Dalam kegiatan pendampingan, tim pendamping menegaskan bahwa pandangan yang disampaikan merupakan pertimbangan dari perspektif regulasi dan alternatif yang dapat dipilih. Hal tersebut bertujuan membantu KPA/PPK dalam mengambil keputusan sesuai dengan kebutuhan, kondisi, kewenangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, KPA/PPK tetap memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan dan menetapkan pilihan yang akan dilaksanakan dalam proses pengadaan. Keputusan tersebut harus mempertimbangkan kebutuhan, ketersediaan anggaran, spesifikasi teknis, hasil negosiasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim Pendamping juga mengingatkan agar seluruh tahapan pengadaan mobil pengangkutan sampah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan dan memenuhi ketentuan regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hal ini mencakup ketentuan e-purchasing Katalog, metode negosiasi, spesifikasi teknis, kewajaran harga, kewenangan pejabat, pelaksanaan kontrak, penerimaan barang, serta pertanggungjawaban hasil pengadaan. Melalui kegiatan pendampingan ini Biro PBJ ini diharapkan dapat terus memberikan kontribusi dalam mendukung pelaksanaan pengadaan yang efektif, transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai regulasi, sehingga pengadaan mobil pengangkutan sampah sebagai paket bantuan kepada masyarakat dapat memberikan manfaat secara optimal. (Romy Rauf)

Komentar
Chat WhatsApp Museum