Loading...
Biro PBJ Tingkatkan Kemampuan KPA/PPK Kelola Pengadaan
2025-06-23
Biro PBJ Tingkatkan Kemampuan KPA/PPK Kelola Pengadaan

Untuk mengimplementasikan Perpres Nomor 46 tahun 2025, Biro Pengadaan Barang /Jasa Setda Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Kegiatan yang kami laksanakan akhir pekan kemarin dilaksanakan dengan metode offline dan online melalui Zoom," kata Plt. Karo Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Gorontalo Sultan Kalupe, Senin (23/6/2025).

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan KPA dan PPK dalam mengelola pengadaan barang/jasa pemerintah secara transparan dan akuntabel berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Dalam acara tersebut, Sekda Provinsi Gorontalo menekankan pentingnya penguatan kapasitas PPK sebagai bagian integral dari arah pembangunan daerah. Hal ini sejalan dengan visi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah yaitu "Gorontalo Maju dan Sejahtera", yang salah satu misinya adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia, termasuk aparatur pemerintah yang profesional dan berintegritas.

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memperkenalkan perubahan penting dalam peran dan kewenangan KPA dan PPK. Beberapa poin penting dari peraturan ini adalah kewenangan KPA, yaitu menyesuaikan metode kontrak sesuai kondisi lapangan, memilih jenis kontrak alternatif untuk memastikan manfaat publik lebih cepat terwujud, dan merangkap sebagai PPK jika memiliki pemahaman memadai tentang mekanisme pengadaan barang/jasa

Sejalan dengan itu Sultan Kalupe menyampaikan bahwa proses pengadaan yang sehat menjadi fondasi keberhasilan dalam pencapaian misi lainnya, seperti pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur berkualitas, hingga pemberdayaan UMKM dan penguatan sektor agromaritim.

"Terdapat tiga tipologi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dibedakan berdasarkan ruang lingkup pekerjaan," kata Sultan Kalupe.

Sultan Kalupe merinci tipologi PPPK ini yaitu:
- PPK Tipe A: Menangani pekerjaan dengan kategori pengelolaan kontrak yang kompleks
- PPK Tipe B: Menangani pekerjaan dengan kategori pengelolaan kontrak yang umum atau lazim
- PPK Tipe C: Menangani pekerjaan dengan kategori pengelolaan kontrak sederhana

Dalam rangka meningkatkan kompetensi PPK, pemerintah provinsi Gorontalo berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan oleh pemerintah memberi manfaat nyata bagi masyarakat, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan. Tutup Sultan yang juga sebagai kepala Dinas PM PTSP Provinsi Gorontalo. (mcgorontaloprov/romy)

Kategori:
berita
TAG:
Share:
Komentar